Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara berupa aset tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam kegiatan serah terima antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan SKK Migas PT Imbang Tata Alam (ITA). Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian percepatan penyelesaian sertipikat tanah yang ditetapkan hingga tahun 2026.
Kegiatan serah terima dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 12 Desember 2025 di Hilton Bandung Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Kantor didampingi Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri atas pejabat struktural dan fungsional, termasuk Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim pendamping memberikan dukungan teknis dan administratif, khususnya terkait verifikasi data pertanahan, koordinasi dokumen, serta penyiapan kelengkapan syarat serah terima. Kehadiran tim memastikan proses penyerahan sertipikat berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, terutama aset yang digunakan untuk kegiatan hulu migas. Penyerahan sertipikat diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola aset negara, serta mendukung kelancaran operasional lintas lembaga.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
