Pekanbaru, 10 September 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Legalisasi RTRW Provinsi Riau yang dilaksanakan di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/9).
Rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Agenda rapat membahas pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Riau Tahun 2018–2023, di mana hasil evaluasi menunjukkan nilai rekapitulasi akhir 49,92 dan dikategorikan berkualitas buruk. Sementara itu, hasil perhitungan perubahan muatan materi perda RTRW sebesar 54 persen, sehingga revisi dilakukan melalui pencabutan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pembahasan revisi RTRW telah memasuki tahap lintas sektor serta penerbitan persetujuan substansi (Persub). Namun, dokumen Persub dikembalikan karena masih terdapat permasalahan tumpang tindih Hak Atas Tanah dengan kawasan hutan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan perlunya langkah penyelesaian yang terukur sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh antara lain pemutihan hak atas tanah sebelum penunjukan kawasan hutan, pemanfaatan skema PPTPKH, program perhutanan sosial, hingga Holding Zone sebagai usulan pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah.
Selain itu, penyelesaian terhadap sertifikat lama juga menjadi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti di Provinsi Riau setelah penyelesaian di beberapa provinsi lain. Seluruh pihak dalam rapat sepakat bahwa penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tim terpadu yang mengintegrasikan aspek geospasial, hukum, serta sosial budaya.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya







