SELATPANJANG, 8 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri Pra Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti dari Aula Kantah Meranti. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, S.H., M.H., hadir bersama jajaran pejabat pengawas dan staf terkait.
Agenda rapat membahas validasi dan verifikasi data bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan, baik yang terbit di atas maupun di bawah tahun 2018. Kanwil BPN Provinsi Riau menyampaikan bahwa telah dilakukan kompilasi data SHAT dalam kawasan hutan se-Provinsi Riau. Seluruh Kantor Pertanahan diminta memastikan kesesuaian data spasial dengan data tabular, memvalidasi data ganda, serta menyiapkan dokumen yuridis maupun buku tanah dan surat ukur sebagai kelengkapan.
Pra rapat ini juga menjadi bagian dari percepatan penyelesaian legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, yang tengah dalam proses penetapan. Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan dapat diminimalisir, sehingga mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya







