Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti turut mendukung pelaksanaan audiensi lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi strategis lintas kementerian guna mencari solusi atas berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya yang berkaitan dengan status kawasan hutan serta Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bambang Sugianto, S.Tr. Kehadiran perwakilan Kantah Meranti dalam forum ini bertujuan untuk memberikan dukungan data teknis pertanahan serta menyampaikan kondisi faktual di lapangan yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memaparkan keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Meranti, di mana sebagian besar wilayah masih berstatus kawasan hutan. Kondisi ini dinilai menjadi faktor utama yang menghambat pelaksanaan pembangunan daerah, program strategis pertanahan, serta upaya pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam forum audiensi tersebut dibahas beberapa langkah strategis, antara lain kemungkinan mekanisme pelepasan kawasan hutan, penyesuaian status PIPPIB, serta pola koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan. Pembahasan ini diharapkan dapat membuka ruang solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan berbagai hambatan terkait pertanahan dan kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berangsur teratasi. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus hadir memberikan dukungan penuh demi terwujudnya kepastian hukum pertanahan dan percepatan pembangunan daerah.







