Kantor Pertanahan Meranti Ikuti Rapat Nasional Bahas Legalitas Tanah dan Pengawasan Pulau di Wilayah NKRI

oleh -517 Dilihat
oleh
banner 468x60

Selatpanjang – Selasa, 1 Juli 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kegiatan ini diikuti secara daring dari Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui sambungan Zoom Meeting.

Rapat ini mengangkat topik strategis terkait “Pengawasan Legalitas dan Hak Atas Tanah, serta Permasalahan Tata Ruang pada Segmen Batas Pulau-Pulau di Wilayah NKRI”, dan menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seluruh Gubernur se-Indonesia, seluruh Walikota dan Bupati se-Indonesia, yang turut serta secara daring.

banner 336x280

Dalam forum tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak dapat dimiliki oleh orang asing, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ia menyoroti maraknya isu jual-beli pulau yang melibatkan pihak asing dan menegaskan kembali batasan hukum yang ada.

“Kami tegaskan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengamanatkan minimal 30% luas pulau tetap berada dalam penguasaan negara sebagai kawasan lindung, zona evakuasi, dan kepentingan publik.

Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kepulauan Meranti dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan hak atas tanah dan pengelolaan wilayah perbatasan serta pulau-pulau strategis. Sebagai wilayah kepulauan, Meranti memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan satu peta dan menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.